Idul
Qurban atau Idul Adha adalah salah satu hari raya umat Muslim yang ditetapkan
oleh agama. Di hari tersebut, disyariatkan ibadah udhiyah atau dikenal
dengan ibadah qurban, yaitu menyembelih hewan qurban dengan aturan tertentu,
dalam rangka taqarrub kepada Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
الصَّوْمُ
يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari puasa adalah hari ketika
orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan
Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih” (HR. Tirmidzi 632, Ad
Daruquthni 385, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah,
1/440)
Di hari itu juga disyariatkan bahkan
dianjurkan untuk berbahagia dan bergembira ria. Sebagaimana diceritakan oleh
Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:
قدم
رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان
اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن
الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر
“Di masa Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua
hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah
bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah
menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa
merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang
lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)
Sunnah-Sunnah Di Hari Idul Adha
- Mandi. Dalilnya:
أن رجلا سأل عليا ، رضي الله عنه ، عن الغسل ، فقال : غتسل كل
يوم إن شئت ، قال : لا بل الغسل, قال اغتسل كل يوم جمعة ، ويوم الفطر ، ويوم النحر
، ويوم عرفة
“Seorang
lelaki bertanya kepada Ali radhiallahu’anhu tentang mandi, ia menjawab:
‘Mandilah setiap hari jika engkau mau’. Lelaki tadi berkata: ‘bukan itu, tapi
mandi yang benar-benar mandi’. Ali menjawab: ‘Mandi di hari Jum’at, Idul Fitri,
Idul Adha dan hari Arafah’” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al
Irwa 1/177)
- Memakai pakaian yang terbaik. Sebagaimana diriwayatkan dari Nafi’:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِي الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ
ثِيَابِهِ
“Ibnu
Umar biasa mengenakan bajunya yang terbaik pada Idul Fitri dan Idul Adha”
(HR. Al Baihaqi 6143, dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/510)
- Tidak makan hingga kembali dari shalat Id. Dalilnya hadits Buraidah:
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم لا يخرجُ يومَ الفطرِ
حتَّى يَطعَم ، ويومَ النحرِ لا يأكل حتَّى يرجعَ فيأكلَ من نَسِيكتِهِ
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga
makan terlebih dahulu, dan tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau
kembali dari shalat, lalu makan dengan daging sembelihannya” (HR. Muslim
1308)
- Mengambil jalan yang berbeda ketika pergi shalat Id. Dalilnya hadits Jabir:
كان النبي – صلى الله عليه وسلم – إذا كان يوم عيدٍ خالَفَ
الطريقَ
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam biasanya ketika hari Id mengambil jalan yang berbeda
antara pulang dan pergi” (HR. Bukhari 986)
- Sebagian ulama menganjurkan untuk menyegerakan pelaksanaan shalat Idul Adha, dengan kata lain jika dimulai lebih pagi itu lebih baik. Diriwayatkan secara mursal bahwa:
كتَب إلى عمرِو بنِ حزْمٍ وهو بنَجْرانَ عجِّلِ الأضحى وأخِّرِ
الفطرَ وذكِّرِ الناسَ
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam mengirim surat kepada Amr bin Hazm ketika ia di
Najran agar ia menyegerakan shalat Idul Adha dan mengakhirkan shalat Idul Fitri
dan mengingatkan manusia”(HR. Al Baihaqi 3/282). Pada Idul Fitri tujuannya
untuk melonggarkan waktu pembayaran zakat fitri, sedangkan pada Idul Adha untuk
menyegerakan penyembelihan sehingga waktunya lebih luas (Mulakhash Fiqhi,
1/270)
Shalat Id
Para ulama berbeda pendapat mengenai
hukum shalat Id, sebagian mengatakan wajib, sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah.
Oleh karena itu, setiap muslim yang tidak memiliki uzur dan halangan hendaknya
bersemangat untuk menjalankan ibadah ini. Terlebih lagi, Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam memerintahkan para wanita yang sedang haid dan wanita yang
dipingit untuk hadir di lapangan walau mereka tidak ikut shalat Id. Sebagaimana
hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :
أمرنا
رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال
ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب
كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari
Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang
wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki
pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan
sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih
Abi Daud)
Tata Cara Shalat Id
- Tidak ada adzan dan iqamah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Jabir Radhiallahu’anhuma :
لم يكن يُؤذَّن يوم الفطر ولا يوم الأضحى
“Tidak
pernah ada adzan pada shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha” (HR. Bukhari
960, Muslim 886)
- Tata cara shalat Id umumnya sama seperti shalat biasa. Hanya saja ia dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dan bertakbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, atau 5 kali pada rakaat kedua, sebelum membaca yang lain, tidak termasuk takbiratul ihram, takbir intiqal dan takbir untuk rukuk. Dalilnya hadits ‘Aisyah:
أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكبر في الفطر
والأضحى: في الأولى سبع تكبيرات، وفي الثانية خمساً، سوى تكبيرتي الركوع
“Rasulullah
Shallallahu’alahi Wasallam biasanya bertakbir pada shalat Idul Fitri dan Idul
Adha 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, tidak termasuk takbir
untuk rukuk” (HR. Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, dishahihkan Al Albani
dalam Al Irwa 639)
- Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya membaca surat Al A’laa dan Al Ghasiyah terutama jika hari Id jatuh pada hari Jum’at, atau terkadang juga surat Qaf dan Al Qamar (lihat hadits Muslim 878, 891).
- Diikuti dengan khutbah setelah selesai shalat. Dalilnya hadits Ibnu Abbas:
شهدتُ العيد مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأبي بكر
وعمر وعثمان رضي الله عنهم، فكلهم كانوا يُصَلُّون قبل الخُطبة
“Aku
ikut shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, Abu Bakar, Umar
dan Utsman radhiallahu’anhum. Mereka semua shalat sebelum khutbah” (HR.
Bukhari 962, Muslim 884).
Mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id. Beradasarkan hadits:
Mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id. Beradasarkan hadits:
إنَا نخطب، فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب
فليذهب
“Aku
(Rasulullah) akan berkhutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan, silakan.
Siapa yang ingin pergi, juga silakan” (HR. Abu Daud 1155, dishahihkan Al
Albani dalam Shahih Al Jami 2289)
- Tidak ada shalat khusus sebelum (qabliyah) atau setelah (ba’diyah) shalat Id. Dalilnya hadits Ibnu ‘Abbas :
أن النبي – صلى الله عليه وسلم – صلى يوم الفطر ركعتين، لم
يُصَلِّ قبلَها ولا بعدها
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam shalat di hari Idul Fitri dua rakaat tanpa
menyambung dengan shalat sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari 989)
- Jika Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, boleh meninggalkan shalat Jum’at pada siang harinya, dengan kata lain cukup shalat Zhuhur saja. Namun jika tetap melaksanakan shalat Jum’at juga diperbolehkan. Dalilnya hadits Zaid bin Arqam:
أنه صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى العيدَ ، ثم رخَّص في
الجمعةِ ، فقال : من شاء أن يُصلِّيَ فلْيُصلِّ
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam shalat Id, lalu beliau memberi keringanan untuk
tidak melakukan shalat Jum’at, tapi beliau bersabda: ‘siapa yang ingin shalat,
silakan’” (HR. Abu Daud 1070, An Nasa’1 3/194, dishahihkan Al Albani dalam Shahih
Abi Daud)
Takbiran Idul Adha
Allah Ta’ala berfirman:
وَاذْكُرُوا
اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Sebutlah nama Allah pada
hari-hari yang ditentukan” (QS. Al Baqarah: 203).
Para ulama berbeda pendapat mengenai
tafsiran ayat ‘hari-hari yang ditentukan‘. Yang shahih, sesuai dengan
riwayat shahih yang keluarkan Ibnu Abi Syaibah (2/165) dari Ali radhiallahu’anhu
bahwasanya takbiran Idul Adha dilakukan sejak subuh tanggal 9 Dzulhijjah
hingga setelah shalat Ashar tanggal 13 Dzulhijjah (Al Wajiz, 1/160).
Ibadah Udhiyah
Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut
ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.
Ia berfirman:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Shalatlah kepada Rabb-mu dan
berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)
Para ulama berbeda pendapat mengenai
hukumnya, sebagian mengatakan hukumnya wajib bagi yang mampu, dan sebagian
mengatakan sunnah muakkad. Oleh karena itu, selayaknya orang yang mampu
berqurban tidak lalai dari ibadah ini. Diantara dalilnya adalah, sabda Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam:
من
كان له سِعَةٌ ولم يُضَحِّ فلا يَشهدْ مصلَّانا
“Barangsiapa memiliki kelapangan,
namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad
1/312, Ibnu Majah 3123, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Hewan Qurban
Hewan yang disembelih dalam ibadah
qurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah
Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka
Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”
(QS. Al Hajj: 34)
Unta lebih utama, lalu setelah itu
sapi, karena lebih berharga dan lebih banyak dagingnya sehingga memberikan
manfaat (Mulakhash Fiqhi,1/449).
Sembelihan seekor sapi mencukupi
untuk 7 orang dan sembelihan seekor unta mencukupi untuk 10 orang. Berdasarkan
hadits:
كنا
مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر ، فحضر الأضحى ، فاشتركنا في البقرة سبعة
، وفي البعير عشرة
“Kami pernah bersafar bersama
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian tiba hari Idul Adha. Maka kami
patungan bertujuh untuk sapi, dan bersepuluh untuk unta” (HR. Tirmidzi
1501, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi 905)
Sedangkan sembelihan seekor kambing
atau domba untuk satu orang shahibul qurban, namun pahalanya untuk ia
dan seluruh keluarganya sekaligus. Sebagaimana hadits Atha bin Yasar:
كيف
كانتِ الضحايا على عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال كان الرجلُ يُضحِّي
بالشاةِ عنه وعن أهلِ بيتِه، فيأكُلونَ ويطعَمونَ حتى تَباهى الناسُ فصارَتْ كما
تَرى
“Bagaimana para sahabat berqurban
di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam? Abu Ayyub Al Anshari menjawab:
‘Ada yang pernah menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka
akan makan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya. Sehingga jadilah seperti
yang engkau lihat’” (HR. Tirmidzi 1505, ia berkata: ‘hasan shahih’)
Adapun hewan yang dijadikan
sembelihan qurban, tidak boleh memiliki kekurangan yang disebut dalam hadits:
أربع
لا تجزئ في الأضاحي العوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعرجاء البين
ظلعها ، والكسير التي لا تنقى
“Empat hal yang tidak boleh ada
pada hewan qurban : dipastikan ia sakit buta, dipastikan ia sakit, dipastikan
ia pincang, atau ia kurus sekali” (HR. Ahmad 18139, Ibnu Majah 3143,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan dalam rentang waktu 4 hari, dimulai setelah shalat Idul Adha hingga beakhir setelah ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Diluar rentang waktu ini maka tidak sah. Dalilnya adalah hadits Barra’ bin ‘Adzib:
Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan dalam rentang waktu 4 hari, dimulai setelah shalat Idul Adha hingga beakhir setelah ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Diluar rentang waktu ini maka tidak sah. Dalilnya adalah hadits Barra’ bin ‘Adzib:
مَن
ذبح قبل الصلاة فليس مِن النسك في شيء، وإنما هو لحم قَدَّمه لأهله
“Barangsiapa yang menyembelih
sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya
sekedar daging biasa untuk dimakan keluarganya” (HR. Bukhari 5560, Muslim
1961)
Juga hadits:
كل
أيام التشريق ذبح
“Pada hari-hari tasyriq, boleh
menyembelih” (HR. Ahmad 4/8, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah
Ash Shahihah 2476)
Tata Cara Penyembelihan
- Wajib membaca basmalah, dan disunnahkan bertakbir. Lalu meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan. Dalilnya:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Jangan
kalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena itu
adalah kefasikan” (QS. Al An’am: 121)
Juga
hadits:
ضَحَّى النبي – صلى الله عليه وسلم – بكبشين أملحين أقرنين،
ذبحهما بيده، وسَمًى وكَبَّر، ووضع رجله على صِفَاحِهما
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih
lagi panjang tanduknya. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri
sambil membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau diatas leher
keduanya” (HR. Bukhari 5558, Muslim 1966)
- Disunnahkan menyebut nama shahibul qurban. Sebagaimana praktek Nabi ketika berqurban beliau bersabda:
اللهم هذا عني، وعمّن لم يُضحِّ من أمتي
“Ini
qurban dariku dan umatku yang tidak bisa berqurban” (HR. Al Hakim 7629,
dishahihkan Al Albani dalam Syarah At Thahawiyah 456)
- Gunakan pisau yang tajam sehingga cepat putus dengan demikian hewan qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, dan tenangkan hewan sebelum di sembelih. Dalilnya:
وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح . وليحد أحدكم شفرته . فليرح ذبيحته
“Jika
kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian
menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR.
Muslim 1995)
Sunnah-Sunnah Dalam Ibadah Qurban
- Penyembelihan dilakukan dilapangan. Dalilnya hadits Ibnu Umar:
كان – صلى الله عليه وسلم – يُضحي بالمُصلى
“Biasanya
Nabi Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dilapangan” (HR. Bukhari 5552)
- Shahibul qurban dianjurkan menyembelih dengan tangan sendiri atau boleh diwakilkan kepada orang lain namun menyaksikan penyembelihannya (Ahkamul Idain, 1/77)
- Shahibul qurban dianjurkan memakan daging sembelihannya dan mensedekahkan sebagian yang lain. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal ini :
كلوا وادّخروا وتصدّقوا
“Makanlah,
simpanlah dan sedekahkanlah” (HR. Bukhari 5569, Muslim 1971)
Idul
Qurban atau Idul Adha adalah salah satu hari raya umat Muslim yang ditetapkan
oleh agama. Di hari tersebut, disyariatkan ibadah udhiyah atau dikenal
dengan ibadah qurban, yaitu menyembelih hewan qurban dengan aturan tertentu,
dalam rangka taqarrub kepada Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
الصَّوْمُ
يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari puasa adalah hari ketika
orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan
Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih” (HR. Tirmidzi 632, Ad
Daruquthni 385, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah,
1/440)
Di hari itu juga disyariatkan bahkan
dianjurkan untuk berbahagia dan bergembira ria. Sebagaimana diceritakan oleh
Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:
قدم
رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان
اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن
الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر
“Di masa Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua
hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah
bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah
menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa
merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang
lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)
Sunnah-Sunnah Di Hari Idul Adha
- Mandi. Dalilnya:
أن رجلا سأل عليا ، رضي الله عنه ، عن الغسل ، فقال : غتسل كل
يوم إن شئت ، قال : لا بل الغسل, قال اغتسل كل يوم جمعة ، ويوم الفطر ، ويوم النحر
، ويوم عرفة
“Seorang
lelaki bertanya kepada Ali radhiallahu’anhu tentang mandi, ia menjawab:
‘Mandilah setiap hari jika engkau mau’. Lelaki tadi berkata: ‘bukan itu, tapi
mandi yang benar-benar mandi’. Ali menjawab: ‘Mandi di hari Jum’at, Idul Fitri,
Idul Adha dan hari Arafah’” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al
Irwa 1/177)
- Memakai pakaian yang terbaik. Sebagaimana diriwayatkan dari Nafi’:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِي الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ
ثِيَابِهِ
“Ibnu
Umar biasa mengenakan bajunya yang terbaik pada Idul Fitri dan Idul Adha”
(HR. Al Baihaqi 6143, dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/510)
- Tidak makan hingga kembali dari shalat Id. Dalilnya hadits Buraidah:
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم لا يخرجُ يومَ الفطرِ
حتَّى يَطعَم ، ويومَ النحرِ لا يأكل حتَّى يرجعَ فيأكلَ من نَسِيكتِهِ
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga
makan terlebih dahulu, dan tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau
kembali dari shalat, lalu makan dengan daging sembelihannya” (HR. Muslim
1308)
- Mengambil jalan yang berbeda ketika pergi shalat Id. Dalilnya hadits Jabir:
كان النبي – صلى الله عليه وسلم – إذا كان يوم عيدٍ خالَفَ
الطريقَ
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam biasanya ketika hari Id mengambil jalan yang berbeda
antara pulang dan pergi” (HR. Bukhari 986)
- Sebagian ulama menganjurkan untuk menyegerakan pelaksanaan shalat Idul Adha, dengan kata lain jika dimulai lebih pagi itu lebih baik. Diriwayatkan secara mursal bahwa:
كتَب إلى عمرِو بنِ حزْمٍ وهو بنَجْرانَ عجِّلِ الأضحى وأخِّرِ
الفطرَ وذكِّرِ الناسَ
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam mengirim surat kepada Amr bin Hazm ketika ia di
Najran agar ia menyegerakan shalat Idul Adha dan mengakhirkan shalat Idul Fitri
dan mengingatkan manusia”(HR. Al Baihaqi 3/282). Pada Idul Fitri tujuannya
untuk melonggarkan waktu pembayaran zakat fitri, sedangkan pada Idul Adha untuk
menyegerakan penyembelihan sehingga waktunya lebih luas (Mulakhash Fiqhi,
1/270)
Shalat Id
Para ulama berbeda pendapat mengenai
hukum shalat Id, sebagian mengatakan wajib, sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah.
Oleh karena itu, setiap muslim yang tidak memiliki uzur dan halangan hendaknya
bersemangat untuk menjalankan ibadah ini. Terlebih lagi, Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam memerintahkan para wanita yang sedang haid dan wanita yang
dipingit untuk hadir di lapangan walau mereka tidak ikut shalat Id. Sebagaimana
hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :
أمرنا
رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال
ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب
كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari
Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang
wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki
pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan
sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih
Abi Daud)
Tata Cara Shalat Id
- Tidak ada adzan dan iqamah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Jabir Radhiallahu’anhuma :
لم يكن يُؤذَّن يوم الفطر ولا يوم الأضحى
“Tidak
pernah ada adzan pada shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha” (HR. Bukhari
960, Muslim 886)
- Tata cara shalat Id umumnya sama seperti shalat biasa. Hanya saja ia dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dan bertakbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, atau 5 kali pada rakaat kedua, sebelum membaca yang lain, tidak termasuk takbiratul ihram, takbir intiqal dan takbir untuk rukuk. Dalilnya hadits ‘Aisyah:
أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكبر في الفطر
والأضحى: في الأولى سبع تكبيرات، وفي الثانية خمساً، سوى تكبيرتي الركوع
“Rasulullah
Shallallahu’alahi Wasallam biasanya bertakbir pada shalat Idul Fitri dan Idul
Adha 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, tidak termasuk takbir
untuk rukuk” (HR. Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, dishahihkan Al Albani
dalam Al Irwa 639)
- Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya membaca surat Al A’laa dan Al Ghasiyah terutama jika hari Id jatuh pada hari Jum’at, atau terkadang juga surat Qaf dan Al Qamar (lihat hadits Muslim 878, 891).
- Diikuti dengan khutbah setelah selesai shalat. Dalilnya hadits Ibnu Abbas:
شهدتُ العيد مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأبي بكر
وعمر وعثمان رضي الله عنهم، فكلهم كانوا يُصَلُّون قبل الخُطبة
“Aku
ikut shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, Abu Bakar, Umar
dan Utsman radhiallahu’anhum. Mereka semua shalat sebelum khutbah” (HR.
Bukhari 962, Muslim 884).
Mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id. Beradasarkan hadits:
Mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id. Beradasarkan hadits:
إنَا نخطب، فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب
فليذهب
“Aku
(Rasulullah) akan berkhutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan, silakan.
Siapa yang ingin pergi, juga silakan” (HR. Abu Daud 1155, dishahihkan Al
Albani dalam Shahih Al Jami 2289)
- Tidak ada shalat khusus sebelum (qabliyah) atau setelah (ba’diyah) shalat Id. Dalilnya hadits Ibnu ‘Abbas :
أن النبي – صلى الله عليه وسلم – صلى يوم الفطر ركعتين، لم
يُصَلِّ قبلَها ولا بعدها
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam shalat di hari Idul Fitri dua rakaat tanpa
menyambung dengan shalat sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari 989)
- Jika Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, boleh meninggalkan shalat Jum’at pada siang harinya, dengan kata lain cukup shalat Zhuhur saja. Namun jika tetap melaksanakan shalat Jum’at juga diperbolehkan. Dalilnya hadits Zaid bin Arqam:
أنه صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى العيدَ ، ثم رخَّص في
الجمعةِ ، فقال : من شاء أن يُصلِّيَ فلْيُصلِّ
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam shalat Id, lalu beliau memberi keringanan untuk
tidak melakukan shalat Jum’at, tapi beliau bersabda: ‘siapa yang ingin shalat,
silakan’” (HR. Abu Daud 1070, An Nasa’1 3/194, dishahihkan Al Albani dalam Shahih
Abi Daud)
Takbiran Idul Adha
Allah Ta’ala berfirman:
وَاذْكُرُوا
اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Sebutlah nama Allah pada
hari-hari yang ditentukan” (QS. Al Baqarah: 203).
Para ulama berbeda pendapat mengenai
tafsiran ayat ‘hari-hari yang ditentukan‘. Yang shahih, sesuai dengan
riwayat shahih yang keluarkan Ibnu Abi Syaibah (2/165) dari Ali radhiallahu’anhu
bahwasanya takbiran Idul Adha dilakukan sejak subuh tanggal 9 Dzulhijjah
hingga setelah shalat Ashar tanggal 13 Dzulhijjah (Al Wajiz, 1/160).
Ibadah Udhiyah
Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut
ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.
Ia berfirman:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Shalatlah kepada Rabb-mu dan
berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)
Para ulama berbeda pendapat mengenai
hukumnya, sebagian mengatakan hukumnya wajib bagi yang mampu, dan sebagian
mengatakan sunnah muakkad. Oleh karena itu, selayaknya orang yang mampu
berqurban tidak lalai dari ibadah ini. Diantara dalilnya adalah, sabda Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam:
من
كان له سِعَةٌ ولم يُضَحِّ فلا يَشهدْ مصلَّانا
“Barangsiapa memiliki kelapangan,
namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad
1/312, Ibnu Majah 3123, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Hewan Qurban
Hewan yang disembelih dalam ibadah
qurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah
Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka
Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”
(QS. Al Hajj: 34)
Unta lebih utama, lalu setelah itu
sapi, karena lebih berharga dan lebih banyak dagingnya sehingga memberikan
manfaat (Mulakhash Fiqhi,1/449).
Sembelihan seekor sapi mencukupi
untuk 7 orang dan sembelihan seekor unta mencukupi untuk 10 orang. Berdasarkan
hadits:
كنا
مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر ، فحضر الأضحى ، فاشتركنا في البقرة سبعة
، وفي البعير عشرة
“Kami pernah bersafar bersama
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian tiba hari Idul Adha. Maka kami
patungan bertujuh untuk sapi, dan bersepuluh untuk unta” (HR. Tirmidzi
1501, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi 905)
Sedangkan sembelihan seekor kambing
atau domba untuk satu orang shahibul qurban, namun pahalanya untuk ia
dan seluruh keluarganya sekaligus. Sebagaimana hadits Atha bin Yasar:
كيف
كانتِ الضحايا على عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال كان الرجلُ يُضحِّي
بالشاةِ عنه وعن أهلِ بيتِه، فيأكُلونَ ويطعَمونَ حتى تَباهى الناسُ فصارَتْ كما
تَرى
“Bagaimana para sahabat berqurban
di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam? Abu Ayyub Al Anshari menjawab:
‘Ada yang pernah menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka
akan makan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya. Sehingga jadilah seperti
yang engkau lihat’” (HR. Tirmidzi 1505, ia berkata: ‘hasan shahih’)
Adapun hewan yang dijadikan
sembelihan qurban, tidak boleh memiliki kekurangan yang disebut dalam hadits:
أربع
لا تجزئ في الأضاحي العوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعرجاء البين
ظلعها ، والكسير التي لا تنقى
“Empat hal yang tidak boleh ada
pada hewan qurban : dipastikan ia sakit buta, dipastikan ia sakit, dipastikan
ia pincang, atau ia kurus sekali” (HR. Ahmad 18139, Ibnu Majah 3143,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan dalam rentang waktu 4 hari, dimulai setelah shalat Idul Adha hingga beakhir setelah ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Diluar rentang waktu ini maka tidak sah. Dalilnya adalah hadits Barra’ bin ‘Adzib:
Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan dalam rentang waktu 4 hari, dimulai setelah shalat Idul Adha hingga beakhir setelah ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Diluar rentang waktu ini maka tidak sah. Dalilnya adalah hadits Barra’ bin ‘Adzib:
مَن
ذبح قبل الصلاة فليس مِن النسك في شيء، وإنما هو لحم قَدَّمه لأهله
“Barangsiapa yang menyembelih
sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya
sekedar daging biasa untuk dimakan keluarganya” (HR. Bukhari 5560, Muslim
1961)
Juga hadits:
كل
أيام التشريق ذبح
“Pada hari-hari tasyriq, boleh
menyembelih” (HR. Ahmad 4/8, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah
Ash Shahihah 2476)
Tata Cara Penyembelihan
- Wajib membaca basmalah, dan disunnahkan bertakbir. Lalu meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan. Dalilnya:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Jangan
kalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena itu
adalah kefasikan” (QS. Al An’am: 121)
Juga
hadits:
ضَحَّى النبي – صلى الله عليه وسلم – بكبشين أملحين أقرنين،
ذبحهما بيده، وسَمًى وكَبَّر، ووضع رجله على صِفَاحِهما
“Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih
lagi panjang tanduknya. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri
sambil membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau diatas leher
keduanya” (HR. Bukhari 5558, Muslim 1966)
- Disunnahkan menyebut nama shahibul qurban. Sebagaimana praktek Nabi ketika berqurban beliau bersabda:
اللهم هذا عني، وعمّن لم يُضحِّ من أمتي
“Ini
qurban dariku dan umatku yang tidak bisa berqurban” (HR. Al Hakim 7629,
dishahihkan Al Albani dalam Syarah At Thahawiyah 456)
- Gunakan pisau yang tajam sehingga cepat putus dengan demikian hewan qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, dan tenangkan hewan sebelum di sembelih. Dalilnya:
وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح . وليحد أحدكم شفرته . فليرح ذبيحته
“Jika
kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian
menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR.
Muslim 1995)
Sunnah-Sunnah Dalam Ibadah Qurban
- Penyembelihan dilakukan dilapangan. Dalilnya hadits Ibnu Umar:
كان – صلى الله عليه وسلم – يُضحي بالمُصلى
“Biasanya
Nabi Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dilapangan” (HR. Bukhari 5552)
- Shahibul qurban dianjurkan menyembelih dengan tangan sendiri atau boleh diwakilkan kepada orang lain namun menyaksikan penyembelihannya (Ahkamul Idain, 1/77)
- Shahibul qurban dianjurkan memakan daging sembelihannya dan mensedekahkan sebagian yang lain. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal ini :
كلوا وادّخروا وتصدّقوا
“Makanlah,
simpanlah dan sedekahkanlah” (HR. Bukhari 5569, Muslim 1971)
0 komentar:
Posting Komentar